Peraturanmengenai jenjang karier guru PNS diatur dalam Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa seorang PNS yang diangkat pertama kali dalam jabatan fungsional harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
Beleidyang diteken Anas pada 6 Januari 2023 itu mencabut Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Melalui aturan tersebut, Menpan RB menyederhanakan jabatan aparatur sipil negara (ASN) hanya menjadi tiga kelompok.
Jenjangdan Pangkat Jabatan Fungsional Guru. Setelah resmi menyandang status sebagai guru PNS, kamu akan dikelompokkan ke dalam 4 jenjang jabatan fungsional dan memperoleh pangkat tertentu. Jenjang dan pangkat ini diberikan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki masing-masing guru.
IDz5I.
guru masuk jabatan fungsional umum atau tertentu